Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang di angkat untuk pertama kali dalam jabatan Pelatih Olahraga harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) Bidang Kepelatihan Keolahragaan; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Pelatih Olahraga; dan d. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional Pelatih Olahraga yang telah ditetapkan melalui pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. (3) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga. (4) Ketentuan mengenai pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga.
Koreksi Anda