Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat PNS dalam jabatan Pelatih Olahraga yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
