Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Pelatih Olahraga mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan melatih olahragawan cabang olahraga tertentu pada PPLM, Prima Muda, Prima Utama dan Program Pelatihan yang setara lainnya sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dimiliki.
(2) Hasil kerja jabatan fungsional Pelatih Olahraga, meliputi:
a. dokumen analisis profil olahragawan;
b. dokumen kebutuhan latihan Olahragawan;
c. dokumen program latihan Olahragawan;
d. modul media latihan Olahragawan;
e. dokumen sarana dan prasarana latihan Olahragawan;
f. dokumen pelaksanaan latihan motorik Olahragawan;
g. dokumen pelaksanaan latihan teknik Olahragawan;
h. dokumen pelaksanaan latihan fisik Olahragawan;
i. dokumen pelaksanaan latihan psykhis Olahragawan;
j. laporan Hasil pertandingan/perlombaan/festival olahragawan;
k. dokumen laporan pelaksanaan kegiatan pemberian pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dalam kegiatan latihan
olahragawan;
l. dokumen laporan hasil pemberian saran gizi pada olahragawan;
m. dokumen laporan hasil evaluasi latihan olahragawan;
n. dokumen laporan hasil latihan olahragawan;
o. naskah karya inovasi/pengembangan model/hasil analisis latihan.
(3) Uraian kegiatan/tugas Pelatih Olahraga, meliputi:
a. melakukan kegiatan analisis profil olahragawan PPLM/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya;
b. melaksanakan kegiatan identifikasi kebutuhan latihan, prasarana dan sarana dan sumber pendukung lainnya untuk Olahragawan PPLM/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya;
c. melaksanakan kegiatan penyusunan program latihan Olahragawan PPLM/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya;
d. melaksanakan kegiatan penyusunan modul media latihan olahragawan PPLM/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya;
e. melaksanakan kegiatan pembuatan alat bantu latihan Olahragawan PPLM/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya;
f. melaksanakan kegiatan latihan motorik olahragawan PPLM/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya;
g. melaksanakan kegiatan latihan teknik cabang olahraga untuk olahragawan PPLM/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya;
h. melaksanakan kegiatan latihan fisik olahragawan PPLM/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya;
i. melaksanakan kegiatan latihan psykis olahragawan PPLM/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya;
j. melaksanakan kegiatan mendampingi olahragawan pada pertandingan/ perlombaan/ Festival olahragawan PPLM/ Prima Muda/ Prima Utama/ Program Pelatihan yang setara lainnya;
k. elaksanakan kegiatan pemberian pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dalam kegiatan latihan olahragawan PPLM/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya;
l. melaksanakan kegiatan memberikan saran gizi pada olahragawan PPLM/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara
lainnya;
m. melaksanakan kegiatan evaluasi latihan Olahragawan PPLM/ Prima Muda/ Prima Utama/ Program Pelatihan yang setara lainnya;
n. melaksanakan kegiatan penyusunan laporan hasil latihan olahragawan PPLM/ Prima Muda/ Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya.
(4) Tugas tambahan Pelatih Olahraga, meliputi:
a. melaksanakan kegiatan penyusunan karya inovasi/ilmiah, pengembangan model dan hasil analisis latihan;
b. mengikuti seminar/lokakarya dibidang olahraga;
c. membuat materi sebagai bahan diklat Pelatih Olahraga;
d. memberikan konsultasi/bimbingan dibidang olahraga yang bersifat konsep;
e. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
(5) Komposisi untuk kenaikan pangkat/jabatan Pelatih Olahraga setingkat lebih tinggi berasal dari:
a. tugas pokok; dan/atau
b. tugas tambahan.
(6) Pejabat fungsional yang melaksanakan kegiatan tugas tambahan diberikan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pelaksanaan kegiatan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh pimpinan instansi pembina.
Koreksi Anda
