Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga merupakan Jabatan Fungsional Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Pelatih Olahraga Ahli Pertama;
b. Pelatih Olahraga Ahli Muda; dan
c. Pelatih Olahraga Ahli Madya.
(3) Jenjang pangkat dan golongan ruang Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
