Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Pelatih Olahraga; b. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Pelatih Olahraga; c. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan fungsional Pelatih Olahraga; d. mensosialisasikan jabatan fungsional Pelatih Olahraga; e. menyusun kurikulum pelatihan fungsional dan teknis fungsional Pelatih Olahraga; f. menyelenggarakan pelatihan fungsional dan teknis Pelatih Olahraga; g. melakukan uji kompetensi terhadap Pelatih Olahraga untuk kenaikan jenjang jabatan madya; h. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Pelatih Olahraga; i. menyusun standar kualitas hasil kerja pejabat fungsional; j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pelatih Olahraga; k. memfasilitasi penyusunan etika profesi dan kode etik Pelatih Olahraga; l. melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada Tim Penilai jabatan fungsional Pelatih Olahraga; dan m. melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka penjaminan kualitas jabatan fungsional Pelatih Olahraga. (2) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Pelatih Olahraga secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda