Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Koreksi Anda