Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda