Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Auditor Kepegawaian yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), apabila telah mengumpulkan angka kredit yang ditentukan, diangkat kembali dalam jabatan fungsional Auditor Kepegawaian. (2) Auditor Kepegawaian yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Auditor Kepegawaian, apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan. (3) Auditor Kepegawaian yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Auditor Kepegawaian, apabila berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun. (4) Auditor Kepegawaian yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional Auditor Kepegawaian apabila telah selesai cuti di luar tanggungan negara. (5) Auditor Kepegawaian yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf d, diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional Auditor Kepegawaian setelah habis masa tugas belajarnya. (6) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan dapat ditambah angka kredit dari kegiatan tugas pokok Auditor Kepegawaian yang diperoleh selama pembebasan sementara.
Koreksi Anda