Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Usul Penetapan angka kredit Auditor Kepegawaian diajukan oleh:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Negara, Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota kepada Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon I, untuk angka kredit Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang bertugas di lingkungan BKN dan di instansi lainnya di luar BKN.
b. Kepala Biro Kepegawaian kepada Deputi yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang Pengendalian Kepegawaian BKN atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon II yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang wasdalpeg untuk angka kredit Auditor Kepegawaian Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bertugas di lingkungan BKN.
c. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Kepala Kantor Regional BKN untuk angka kredit Auditor Kepegawaian Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bertugas di lingkungan Kantor Regional BKN.
d. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Inspektur Jenderal Kementerian, Pejabat eselon II yang membidangi
wasdalpeg pada Kementerian Negara atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk angka kredit Auditor Kepegawaian Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bertugas di lingkungan instansi masing-masing.
e. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan Inspektorat Provinsi kepada Inspektur Provinsi untuk angka kredit Auditor Kepegawaian Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bertugas di lingkungan provinsi.
f. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan Inspektorat Kabupaten/Kota kepada Inspektur Kabupaten/Kota untuk angka kredit Auditor Kepegawaian Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Auditor kepegawaian Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bertugas di lingkungan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
