Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Tata kerja Tim Penilai Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan tata cara penilaian angka kredit Auditor Kepegawaian ditetapkan oleh Kepala BKN selaku Pimpinan Instansi Pembina jabatan fungsional Auditor Kepegawaian.
Koreksi Anda
