Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila Tim Penilai Instansi belum terbentuk, maka penilaian dan penetapan angka kredit Auditor Kepegawaian dapat dimintakan kepada Tim Penilai Deputi. (2) Apabila Tim Penilai Provinsi belum terbentuk, maka penilaian dan penetapan angka kredit Auditor Kepegawaian dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain yang terdekat, Tim Penilai Deputi atau Tim Penilai Regional. (3) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, maka penilaian dan penetapan angka kredit Auditor Kepegawaian dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota, Provinsi lain yang terdekat, Tim Penilai Deputi atau Tim Penilai Regional. (4) Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Kepala BKN atau pejabat yang ditunjuk paling rendah eselon I yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang wasdalpeg untuk Tim Penilai Pusat; b. Deputi yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang Pengendalian Kepegawaian BKN atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon II untuk Tim Penilai Deputi; c. Kepala Kantor Regional BKN untuk Tim Penilai Regional; d. Sekretaris Inspektur Jenderal Kementerian, Pejabat eselon II yang membidangi wasdalpeg pada Kementerian Negara atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk Tim Penilai Instansi; e. Inspektur Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan f. Inspektur Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota. …
Koreksi Anda