Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Auditor Kepegawaian terdiri dari unsur teknis yang membidangi wasdalpeg, unsur kepegawaian dan pejabat fungsional Auditor Kepegawaian.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Auditor Kepegawaian sebagai berikut:
a. Seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian;
dan
d. Anggota paling kurang 4 (empat) orang.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus berasal dari Biro Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah.
(4) Anggota Tim Penilai Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang harus berasal dari Auditor Kepegawaian.
(5) Apabila jumlah Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak dapat dipenuhi, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Auditor Kepegawaian.
(6) Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai Auditor Kepegawaian, sebagai berikut:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/ pangkat Auditor Kepegawaian yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Auditor Kepegawaian; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
Koreksi Anda
