Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan kewenangan, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dibantu oleh:
a. Tim Penilai Auditor Kepegawaian bagi Kepala BKN atau pejabat yang ditunjuk paling rendah eselon I yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang wasdalpeg selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat;
b. Tim Penilai Auditor Kepegawaian bagi Deputi yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang Pengendalian Kepegawaian BKN atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon II yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang wasdalpeg, selanjutnya disebut Tim Penilai Deputi;
c. Tim Penilai Auditor Kepegawaian bagi Kepala Kantor Regional BKN, selanjutnya disebut Tim Penilai Regional;
d. Tim Penilai Auditor Kepegawaian bagi Sekretaris Inspektur Jenderal Kementerian, Pejabat eselon II yang membidangi wasdalpeg pada Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian, selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi;
e. Tim Penilai Auditor Kepegawaian Provinsi bagi Inspektur Provinsi, selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi; dan
f. Tim Penilai Auditor Kepegawaian Kabupaten/Kota bagi Inspektur Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
