Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit:
a. Kepala BKN atau pejabat yang ditunjuk paling rendah eselon I yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang wasdalpeg bagi Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan golongan ruang IV/c pangkat Pembina Utama Muda, di lingkungan BKN dan di instansi lainnya di luar BKN.
b. Deputi yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang Pengendalian Kepegawaian BKN atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon II yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang wasdalpeg bagi Auditor Kepegawaian Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bertugas di lingkungan BKN Pusat.
c. Kepala Kantor Regional BKN bagi Auditor Kepegawaian Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bertugas di lingkungan Kantor Regional BKN masing-masing.
d. Sekretaris Inspektur Jenderal Kementerian, Pejabat eselon II yang membidangi wasdalpeg pada Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian bagi Auditor Kepegawaian Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bertugas di lingkungan instansi masing-masing.
e. Inspektur Provinsi bagi Auditor Kepegawaian Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bertugas di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
f. Inspektur Kabupaten/Kota bagi Auditor Kepegawaian Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bertugas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
