Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA ini, organisasi di lingkungan BKN yang melaksanakan fungsi wasdalpeg perlu disesuaikan paling lambat tahun 2015.
Koreksi Anda
