Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan dinas dan/atau peningkatan pengetahuan, pengalaman, dan pengembangan karier, Auditor Kepegawaian dapat dipindahkan ke dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Koreksi Anda
