Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA ini masih dan telah menjalankan tugas di bidang wasdalpeg atau melaksanakan tugas pembinaan kepegawaian berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat disesuaikan/diinpassing ke dalam jabatan fungsional Auditor Kepegawaian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA ini.
(2) PNS yang disesuaikan/diinpassing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV;
b. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. Memperhatikan beban kerja/kebutuhan formasi.
(3) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam jabatan fungsional Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tersebut dalam lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA ini.
(4) Angka kredit kumulatif sebagaimana tersebut dalam lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA ini, hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian/inpassing.
(5) Untuk menjamin perolehan angka kredit bagi PNS yang disesuaikan/diinpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dalam melaksanakan penyesuaian/inpassing perlu mempertimbangkan formasi jabatan.
(6) Masa berlaku inpassing/penyesuaian paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan ini ditetapkan.
Koreksi Anda
