Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Auditor Kepegawaian Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Auditor Kepegawaian Madya pangkat Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Auditor Kepegawaian Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila setiap 1 (satu) tahun sejak menduduki jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit paling kurang 20 (dua puluh) dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
(3) Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), Auditor Kepegawaian dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a. Diberhentikan sementara sebagai PNS;
b. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Auditor Kepegawaian;
c. Menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
d. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
