Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan formasi Auditor Kepegawaian didasarkan pada indikator, antara lain: a. jumlah instansi yang menjadi beban tugas; dan b. luas wilayah kerja. (2) Formasi jabatan fungsional Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut: a. di lingkungan Direktorat yang berkaitan dengan wasdalpeg paling banyak 45 (empat puluh lima); b. di lingkungan Kantor Regional BKN paling banyak 15 (lima belas); c. di lingkungan Instansi Pusat paling banyak 9 (sembilan); d. di lingkungan Provinsi paling banyak 9 (sembilan); dan e. di lingkungan Kabupaten/Kota paling banyak 5 (lima). (3) Formasi Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja.
Koreksi Anda