Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan formasi Auditor Kepegawaian didasarkan pada indikator, antara lain:
a. jumlah instansi yang menjadi beban tugas; dan
b. luas wilayah kerja.
(2) Formasi jabatan fungsional Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut:
a. di lingkungan Direktorat yang berkaitan dengan wasdalpeg paling banyak 45 (empat puluh lima);
b. di lingkungan Kantor Regional BKN paling banyak 15 (lima belas);
c. di lingkungan Instansi Pusat paling banyak 9 (sembilan);
d. di lingkungan Provinsi paling banyak 9 (sembilan); dan
e. di lingkungan Kabupaten/Kota paling banyak 5 (lima).
(3) Formasi Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja.
Koreksi Anda
