Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS dalam jabatan Auditor Kepegawaian dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional Auditor Kepegawaian dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengangkatan PNS pada instansi pemerintah pusat dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dilaksanakan sesuai dengan jumlah kebutuhan lowongan jabatan yang ditetapkan dalam formasi Auditor Kepegawaian yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Kepala BKN; b. Pengangkatan PNS pada instansi pemerintah Daerah dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dilaksanakan sesuai dengan jumlah kebutuhan lowongan jabatan yang ditetapkan dalam formasi Auditor Kepegawaian yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA setelah mendapat pertimbangan Kepala BKN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Pasal.id