Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Auditor Kepegawaian yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus diklat penjejangan. (2) Pedoman diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BKN selaku pimpinan instansi pembina jabatan fungsional Auditor Kepegawaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Pasal.id