Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Auditor Kepegawaian yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus diklat penjejangan.
(2) Pedoman diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BKN selaku pimpinan instansi pembina jabatan fungsional Auditor Kepegawaian.
Koreksi Anda
