Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Standar kompetensi Auditor Kepegawaian mencakup:
a. Kemampuan penguasaan pengetahuan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian;
b. Kemampuan analisis terhadap permasalahan di bidang kepegawaian; dan
c. Pengoperasian peralatan teknologi informasi (IT)/komputer.
(2) Auditor Kepegawaian yang akan naik jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi, harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Standar kompetensi dan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala BKN.
Koreksi Anda
