Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Auditor Kepegawaian harus memenuhi syarat: a. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2); b. Tersedia formasi untuk jabatan fungsional Auditor Kepegawaian; c. Memiliki pengalaman kerja di bidang kepegawaian paling kurang 3 (tiga) tahun; d. Berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan e. Telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang wasdalpeg. (2) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah angkat kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Koreksi Anda