Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Auditor Kepegawaian harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang manajemen, hukum, administrasi, dan sosial politik; b. paling rendah pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) PNS yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lulus uji kompetensi. (3) Ketentuan mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala BKN selaku pimpinan instansi pembina jabatan fungsional Auditor Kepegawaian. (4) PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam jabatan fungsional Auditor Kepegawaian harus mengikuti dan lulus diklat fungsional bidang wasdalpeg. (5) Pengangkatan pertama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional Auditor Kepegawaian dilakukan melalui pengangkatan dari calon PNS.
Koreksi Anda