Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkat, wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Pasal.id