Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkat, wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
Koreksi Anda
