Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Auditor Kepegawaian Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan/pangkat menjadi Auditor Kepegawaian Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c angka kredit yang disyaratkan paling sedikit 2 (dua) dari unsur pengembangan profesi.
(2) Auditor Kepegawaian Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang disyaratkan paling sedikit 4 (empat) dari unsur pengembangan profesi.
(3) Auditor Kepegawaian Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan/pangkat menjadi Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang disyaratkan paling sedikit 6 (enam) dari unsur pengembangan profesi.
(4) Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang disyaratkan paling sedikit 8 (delapan) dari unsur pengembangan profesi.
(5) Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang disyaratkan paling sedikit 10 (sepuluh) dari unsur pengembangan profesi.
Koreksi Anda
