Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. wasdalpeg; dan
c. pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d.
(4) Rincian kegiatan Auditor Kepegawaian dan angka kredit masing- masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA ini.
Koreksi Anda
