Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Auditor Kepegawaian dalam melaksanakan tugas pokok dapat dilakukan secara mandiri maupun dalam bentuk tim.
(2) Pelaksanaan tugas pokok secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling rendah dilaksanakan oleh Auditor Kepegawaian Muda.
(3) Pelaksanaan tugas pokok dalam bentuk tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan susunan sebagai berikut:
a. Ketua Tim; dan
b. Anggota Tim.
(4) Ketua Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling rendah harus Auditor Kepegawaian Muda.
(5) Jumlah Anggota Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling banyak 4 (empat) orang.
Koreksi Anda
