Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Auditor Kepegawaian Pertama, meliputi: 1. melaksanakan administrasi data/dokumen/bahan dalam rangka penyusunan RKW; 2. melaksanakan administrasi objek wasdalpeg; 3. menyusun proposal wasdalpeg; 4. membuat daftar isian/check list wasdalpeg untuk pelaksanaan tugas-tugas wasdalpeg dengan kompleksitas rendah; 5. membuat daftar isian/check list wasdalpeg untuk pelaksanaan tugas-tugas wasdalpeg dengan kompleksitas tinggi; 6. menyusun laporan pembuatan RKW dengan kompleksitas rendah; 7. melakukan koordinasi/komunikasi dengan instansi terkait; 8. melakukan koordinasi/komunikasi dengan Tim wasdalpeg terdahulu; 9. mengidentifikasi data/dokumen/bahan wasdalpeg kompleksitas rendah; 10. memeriksa/ menganalisis data/dokumen/bahan/wasdalpeg kompleksitas rendah; 11. menyiapkan data/dokumen/bahan untuk penyusunan Laporan Hasil Wasdalpeg (LHW) kompleksitas rendah; 12. menyusun LHW kompleksitas rendah; 13. menyusun konsep rekomendasi terhadap LHW kompleksitas rendah; 14. menyusun laporan evaluasi LHW kompleksitas rendah; 15. melaksanakan administrasi dalam pemantauan tindak lanjut; dan 16. menyiapkan bahan pemantauan tindak lanjut. b. Auditor Kepegawaian Muda, meliputi: 1. membuat konsep program wasdalpeg untuk pelaksanaan tugas- tugas dengan kompleksitas rendah; 2. memimpin kegiatan pembuatan RKW dengan kompleksitas rendah; 3. menyusun laporan pembuatan RKW dengan kompleksitas tinggi; 4. mengidentifikasi data/dokumen/bahan wasdalpeg kompleksitas tinggi; 5. memeriksa/menganalisis data/dokumen/bahan wasdalpeg kompleksitas tinggi; 6. memimpin pelaksanaan wasdalpeg kompleksitas rendah; 7. mengendalikan teknis pelaksanaan wasdalpeg; 8. menyiapkan data/dokumen/bahan untuk penyusunan LHW kompleksitas tinggi; 9. menyusun LHW kompleksitas tinggi; 10. melakukan ekspose substansi dalam LHW kompleksitas rendah; 11. menyusun konsep rekomendasi terhadap LHW kompleksitas tinggi; 12. melakukan pembahasan atas konsep rekomendasi terhadap LHW kompleksitas rendah; 13. melaksanakan evaluasi LHW kompleksitas rendah; 14. menyusun laporan evaluasi LHW kompleksitas tinggi; 15. melaksanakan pemantauan tindak lanjut; 16. melaksanakan penelaahan jawaban tindak lanjut dari entitas yang diperiksa; dan 17. menyusun laporan penelaahan jawaban tindak lanjut dari entitas yang diperiksa. c. Auditor Kepegawaian Madya, meliputi: 1. membuat konsep strategi wasdalpeg untuk permasalahan kepegawaian tertentu; 2. membuat konsep program wasdalpeg untuk pelaksanaan tugas- tugas dengan kompleksitas tinggi; 3. memimpin kegiatan pembuatan RKW dengan kompleksitas tinggi 4. mengarahkan tim dalam prawasdalpeg; 5. memimpin pelaksanaan wasdalpeg kompleksitas tinggi; 6. mengendalikan mutu pelaksanaan wasdalpeg; 7. melakukan ekspose substansi dalam LHW kompleksitas tinggi; 8. melakukan pembahasan atas konsep rekomendasi terhadap LHW kompleksitas tinggi; 9. melaksanakan evaluasi LHW kompleksitas tinggi; 10. melakukan ekspose substansi dalam LHW kompleksitas rendah; 11. melakukan ekspose substansi dalam LHW kompleksitas tinggi; 12. menyusun konsep hasil wasdalpeg yang bersifat rahasia; 13. mereviu laporan penelaahan jawaban tindak lanjut dari entitas yang diperiksa; 14. mereviu dan menyetujui laporan penelaahan jawaban tindak lanjut dari entitas yang diperiksa; 15. membuat penilaian anggota tim atas pelaksanaan wasdalpeg dengan kompleksitas rendah; 16. membuat penilaian anggota tim atas pelaksanaan wasdalpeg dengan kompleksitas tinggi; 17. menilai kinerja Anggota tim; 18. menilai kinerja Ketua tim; 19. menilai kinerja pengendali teknis; dan 20. melakukan reviu silang. (2) Auditor Kepegawaian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA ini. (3) Auditor Kepegawaian yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Auditor Kepegawaian diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA ini.
Koreksi Anda