Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Auditor Kepegawaian yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari: a. Pendidikan, meliputi: 1. Pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah; 2. Pendidikan dan pelatihan di bidang wasdalpeg serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 3. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan. b. Wasdalpeg, meliputi: 1. Penyusunan Rencana Kerja Wasdalpeg (RKW); 2. Pelaksanaan wasdalpeg; 3. Pelaporan hasil wasdalpeg; 4. Pemantauan tindak lanjut hasil wasdalpeg; dan 5. Evaluasi wasdalpeg. c. Pengembangan profesi, meliputi: 1. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang wasdalpeg; 2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan bidang wasdalpeg; dan 3. Pembuatan petunjuk teknis wasdalpeg. d. Penunjang kegiatan Auditor Kepegawaian, meliputi: 1. Mengajar/melatih pada diklat teknis/fungsional bidang kepegawaian; 2. Keanggotaan Tim Penilai Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian; 3. Peran serta dalam seminar/lokakarya bidang wasdalpeg; 4. Keanggotaan dalam organisasi profesi Auditor kepegawaian; 5. Peran serta dalam pertemuan Forum Auditor Kepegawaian; 6. Memperoleh penghargaan/tanda jasa; 7. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya; dan 8. Penyiapan bahan dan/atau pemberian keterangan dalam sengketa kepegawaian.
Koreksi Anda