Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Auditor Kepegawaian yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
a. Pendidikan, meliputi:
1. Pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah;
2. Pendidikan dan pelatihan di bidang wasdalpeg serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.
b. Wasdalpeg, meliputi:
1. Penyusunan Rencana Kerja Wasdalpeg (RKW);
2. Pelaksanaan wasdalpeg;
3. Pelaporan hasil wasdalpeg;
4. Pemantauan tindak lanjut hasil wasdalpeg; dan
5. Evaluasi wasdalpeg.
c. Pengembangan profesi, meliputi:
1. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang wasdalpeg;
2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan bidang wasdalpeg; dan
3. Pembuatan petunjuk teknis wasdalpeg.
d. Penunjang kegiatan Auditor Kepegawaian, meliputi:
1. Mengajar/melatih pada diklat teknis/fungsional bidang kepegawaian;
2. Keanggotaan Tim Penilai Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian;
3. Peran serta dalam seminar/lokakarya bidang wasdalpeg;
4. Keanggotaan dalam organisasi profesi Auditor kepegawaian;
5. Peran serta dalam pertemuan Forum Auditor Kepegawaian;
6. Memperoleh penghargaan/tanda jasa;
7. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya; dan
8. Penyiapan bahan dan/atau pemberian keterangan dalam sengketa kepegawaian.
Koreksi Anda
