Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Tugas Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian adalah:
a. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional Auditor Kepegawaian;
b. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Auditor Kepegawaian;
c. mengembangkan dan menyusun standar kompetensi jabatan fungsional Auditor Kepegawaian;
d. menyusun pedoman dan penulisan karya tulis/karya ilmiah jabatan fungsional Auditor Kepegawaian;
e. menyusun kurikulum Pendidikan dan Pelatihan (diklat) Fungsional/ teknis jabatan fungsional Auditor Kepegawaian;
f. menyelenggarakan diklat fungsional/teknis jabatan fungsional Auditor Kepegawaian;
g. menganalis kebutuhan diklat jabatan fungsional Auditor Kepegawaian;
h. mengusulkan tunjangan jabatan fungsional Auditor Kepegawaian;
i. mengusulkan batas usia pensiun jabatan fungsional Auditor Kepegawaian;
j. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Auditor Kepegawaian;
k. memfasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Auditor Kepegawaian;
l. memfasilitasi pembentukan dan pengembangan organisasi profesi;
m. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik dan etika profesi Auditor Kepegawaian;
n. melaksanakan sosialisasi jabatan fungsional Auditor Kepegawaian;
o. memfasilitasi penerbitan buletin/majalah profesi yang bergerak di bidang wasdalpeg; dan
p. monitoring dan evaluasi jabatan fungsional Auditor Kepegawaian.
Koreksi Anda
