Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian adalah: a. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional Auditor Kepegawaian; b. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Auditor Kepegawaian; c. mengembangkan dan menyusun standar kompetensi jabatan fungsional Auditor Kepegawaian; d. menyusun pedoman dan penulisan karya tulis/karya ilmiah jabatan fungsional Auditor Kepegawaian; e. menyusun kurikulum Pendidikan dan Pelatihan (diklat) Fungsional/ teknis jabatan fungsional Auditor Kepegawaian; f. menyelenggarakan diklat fungsional/teknis jabatan fungsional Auditor Kepegawaian; g. menganalis kebutuhan diklat jabatan fungsional Auditor Kepegawaian; h. mengusulkan tunjangan jabatan fungsional Auditor Kepegawaian; i. mengusulkan batas usia pensiun jabatan fungsional Auditor Kepegawaian; j. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Auditor Kepegawaian; k. memfasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Auditor Kepegawaian; l. memfasilitasi pembentukan dan pengembangan organisasi profesi; m. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik dan etika profesi Auditor Kepegawaian; n. melaksanakan sosialisasi jabatan fungsional Auditor Kepegawaian; o. memfasilitasi penerbitan buletin/majalah profesi yang bergerak di bidang wasdalpeg; dan p. monitoring dan evaluasi jabatan fungsional Auditor Kepegawaian.
Koreksi Anda