Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Auditor Kepegawaian harus berdasarkan pada pedoman audit kepegawaian, Standar Operasional dan Prosedur (SOP), dan kode etik Auditor Kepegawaian. (2) Auditor Kepegawaian dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab secara hirarki kepada pimpinan instansi yang bersangkutan.
Koreksi Anda