Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Auditor Kepegawaian berwenang: a. meminta keterangan atau dokumen/bahan/data serta informasi dari pejabat yang berwenang; b. MENETAPKAN jenis keterangan atau dokumen/bahan/data serta informasi yang diperlukan dalam wasdalpeg; c. mengamankan dokumen/bahan/data yang terkait dengan obyek wasdalpeg; d. memeriksa dan meneliti secara fisik setiap keterangan atau dokumen/bahan/data yang berada dalam pengadministrasian kepegawaian; dan e. melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dalam lingkup wasdalpeg.
Koreksi Anda