Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Auditor Kepegawaian berwenang:
a. meminta keterangan atau dokumen/bahan/data serta informasi dari pejabat yang berwenang;
b. MENETAPKAN jenis keterangan atau dokumen/bahan/data serta informasi yang diperlukan dalam wasdalpeg;
c. mengamankan dokumen/bahan/data yang terkait dengan obyek wasdalpeg;
d. memeriksa dan meneliti secara fisik setiap keterangan atau dokumen/bahan/data yang berada dalam pengadministrasian kepegawaian; dan
e. melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dalam lingkup wasdalpeg.
Koreksi Anda
