Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang wasdalpeg di lingkungan instansi pemerintah.
(2) Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
Koreksi Anda
