Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA ini, yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian (wasdalpeg) pada instansi pemerintah pusat dan daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Auditor Kepegawaian adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan wasdalpeg, pada instansi pemerintah pusat dan daerah, sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 3. Wasdalpeg adalah seluruh proses kegiatan memeriksa, mengevaluasi, memantau dan melakukan tindakan korektif terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian yang dapat dilakukan secara reguler, reviu dan investigasi. 4. Wasdalpeg kompleksitas rendah adalah pelaksanaan kegiatan wasdalpeg yang memerlukan analisis dan pertimbangan profesional yang rendah, disertai dengan supervisi yang ketat. 5. Wasdalpeg kompleksitas tinggi adalah pelaksanaan kegiatan wasdalpeg yang memerlukan analisis dan pertimbangan profesional yang tinggi, disertai dengan supervisi yang ketat. 6. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Auditor Kepegawaian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 7. Tim Penilai Angka Kredit Auditor Kepegawaian yang selanjutnya disebut Tim Penilai Auditor Kepegawaian, adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dan bertugas untuk memberikan pertimbangan dan menilai prestasi kerja Auditor Kepegawaian.
Koreksi Anda