Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pol PP yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diangkat kembali dalam www.djpp.kemenkumham.go.id Jabatan Fungsional Pol PP setelah mengumpulkan Angka Kredit yang ditentukan. (2) Pol PP yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf a dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pol PP apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. (3) Pol PP yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pol PP paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun. (4) Pol PP yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pol PP, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara. (5) Pol PP yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pol PP, apabila telah selesai menjalani tugas belajar. (6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pol PP sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya dan ditambah Angka Kredit yang diperoleh selama pembebasan sementara. (7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki. (8) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah Angka Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama dibebaskan sementara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Pasal.id