Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Usul penetapan angka kredit Pol PP diajukan oleh:
1. Kepala Satpol PP Provinsi, Kepala Satpol PP Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Pemerintahan Umum atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi Pol PP bagi Pol PP Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, di lingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2. Sekretaris Satpol PP Provinsi kepada Kepala Satpol PP Provinsi bagi Pol PP Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pol PP Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d dan Pol PP Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pol PP Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a, di lingkungan Provinsi.
3. Sekretaris Satpol PP Kabupaten/Kota kepada Kepala Satpol PP Kabupaten/Kota Pol PP Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pol PP Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d dan Pol PP Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pol PP Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a, di lingkungan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
