Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian Angka Kredit Pol PP dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau Tim Penilai Provinsi atau Tim Penilai Pusat. (2) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian Angka Kredit Pol PP dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat. (3) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi Pol PP untuk Tim Penilai Pusat. b. Kepala Satpol PP Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi. c. Kepala Satpol PP Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda