Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pol PP, unsur kepegawaian, dan pejabat yang memiliki kompetensi di bidang Pol PP, untuk Tim Penilai Pusat.
(2) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pol PP, unsur kepegawaian, dan Pol PP untuk Tim Penilai Provinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang wakil ketua merangkap anggota;
c. seorang sekretaris merangkap anggota;
d. paling kurang 4 (empat) anggota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang berasal dari Pol PP bagi Tim Penilai Provinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota.
(6) Apabila anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Pol PP, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pol PP.
(7) Syarat untuk menjadi Anggota, sebagai berikut:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pol PP yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Pol PP; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
Koreksi Anda
