Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan kewenangannya pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dibantu oleh:
a. Tim Penilai bagi Direktur Jenderal Pemerintahan Umum atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi Pol PP, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
b. Tim Penilai bagi Kepala Satpol PP Provinsi, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi.
c. Tim Penilai bagi Kepala Satpol PP Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
