Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas pokok Pol PP yakni Penegakan Perda dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat.
Koreksi Anda