Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pol PP berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penegakan Perda, dan penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat.
(2) Jabatan Fungsional Pol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
9. Karya … www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
