Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini telah dan masih melaksanakan tugas Pol PP dapat disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pol PP. (2) PNS yang disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pol PP Tingkat Terampil, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah SLTA atau yang setingkat; b. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; c. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; d. memiliki pengalaman di bidang Pol PP paling kurang 2 (dua) tahun; e. sehat jasmani dan rohani; f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan g. mengikuti dan lulus uji kompetensi. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) PNS yang disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pol PP Tingkat Ahli, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun; d. memiliki pengalaman di bidang Pol PP paling kurang 2 (dua) tahun; e. sehat jasmani dan rohani; f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan g. mengikuti dan lulus uji kompetensi. (4) Angka Kredit kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pol PP Tingkat Terampil dan Tingkat Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Angka Kredit kumulatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian (inpassing).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Pasal.id