Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2), pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pol PP dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pol PP yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (2) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Pol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada indikator antara lain: a. Kriteria umum, meliputi: 1. jumlah penduduk; 2. luas wilayah; 3. jumlah APBD; dan 4. rasio belanja aparatur. b. Kriteria teknis bagi pemerintah provinsi, meliputi: 1. klasifikasi besaran organisasi perangkat daerah; 2. jumlah Perda; 3. kondisi geografis; 4. aspek karakteristik daerah; 5. tingkat potensi konflik sosial kemasyarakatan; dan 6. jumlah kabupaten/kota. c. Kriteria teknis bagi pemerintah kabupaten/kota, meliputi: 1. klasifikasi besaran organisasi perangkat daerah; 2. jumlah Perda; 3. jumlah Peraturan Kepala Daerah; 4. kondisi geografis; 5. aspek karakteristik daerah; 6. tingkat potensi konflik sosial kemasyarakatan; 7. jumlah kecamatan; dan 8. jumlah desa/kelurahan. www.djpp.kemenkumham.go.id d. Kriteria umum dan kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri selaku pimpinan instansi pembina.
Koreksi Anda