Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(10) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Pol PP yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pimpinan instansi Pembina Jabatan Fungsional Pol PP www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
