Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(10) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Pol PP yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pimpinan instansi Pembina Jabatan Fungsional Pol PP www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Pasal.id