Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pol PP Tingkat Terampil harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah SLTA atau yang setingkat dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pimpinan instansi pembina; b. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; c. tinggi badan paling kurang 160 sentimeter untuk laki-laki dan 155 sentimeter untuk perempuan; d. sehat jasmani dan rohani; e. mengikuti dan lulus Diklat Dasar Pol PP; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; (2) Pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsinal Pol PP Tingkat Ahli harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang Ilmu Pemerintahan, Sosial, Politik, Hukum, Ekonomi dan bidang ilmu lain yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pimpinan instansi pembina; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. tinggi badan paling kurang 160 sentimeter untuk laki-laki dan 155 sentimeter untuk perempuan; d. sehat jasmani dan rohani; e. mengikuti dan lulus Diklat Dasar Pol PP; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Pengangkatan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi Jabatan Fungsional Pol PP melalui pengangkatan Calon PNS. (4) Calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Pol PP setelah diangkat sebagai PNS paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus Diklat Dasar Pol PP. (5) PNS yang telah mengikuti dan lulus diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pol PP.
Koreksi Anda