Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pol PP adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
