Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pol PP adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Pasal.id