Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan Angka Kredit, setiap Pol PP wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
(2) Setiap Pol PP mengusulkan secara hirarki kepada atasannya DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun.
(3) Pol PP yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan Angka Kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan.
Koreksi Anda
