Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pol PP yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Pol PP, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kreditnya yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis bantu; b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kreditnya yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis bantu; dan c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kreditnya yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis bantu. (2) Jumlah penulis bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Pasal.id