Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Pol PP sesuai sub unsur, sebagai berikut: a. Penegakan Perda, meliputi: 1. melakukan tindakan yustisi; 2. menjadi saksi dalam penyidikan; 3. menjadi saksi dalam persidangan; 4. melakukan tindakan non yustisi; 5. mengikuti sosialisasi Perda/Peraturan Kepala Daerah; 6. melakukan analisis aspek sanksi dalam penegakan Perda; 7. mengikuti penyusunan Perda/Peraturan Kepala Daerah; dan 8. mengevaluasi permasalahan penegakan Perda/Peraturan Kepala Daerah. b. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, meliputi: 1. menyusun rencana program; 2. melakukan evaluasi kegiatan; 3. melakukan patroli; www.djpp.kemenkumham.go.id 4. melakukan pengamanan; 5. melakukan pengawalan; 6. melakukan pengendalian massa; 7. melakukan deteksi dini; 8. melakukan pendataan dan pelatihan satlinmas; dan 9. melakukan mobilisasi linmas. (2) Pol PP yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pol PP yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Pol PP diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda